Sebagai penggiat amatir dan melakukan kegiatannya tentunya harus sesuai dengan Kode Etik Amatir Rdio, SOP ( Standard Operating Procedure) dan juga aturan yang ada. Adapun aturan yang menjadi payung hukum kegiatan amatir radio sesudah beberapa kali mengalami perubahan , terakhir terbit di pengunjung tahun 2018, yaitu Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi RI Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Antar Penduduk.
Peraturan lengkapnya dapat di download disini dan untuk tabel alokasi penggunaan frekwensinya dapat di download disini .
Adapun beberapa point penting dalam penambahan/perubahan Permen tersebut antara lain :
PERIZINAN & UNAR
- Masa Berlaku IAR semua tingkatan menjadi 5 tahun (pasal 14)
- Masa Berlaku IAR Khusus hanya 1 tahun (pasal 16)
- Permohonan UNAR/IAR Baru dan permohonan Perpanjangan IAR dilaksanakan melalui sistem online (pasal 18)
- Persetujuan/penolakan permohonan IAR baru dan IAR perpanjangan adalah 1 hari kerja sejak permohonan lengkap (pasal 32, ayat 1)
- Atas persetujuan permohonan UNAR/ IAR Baru diterbitkan Surat Permberitahuan Pembayaran Biaya UNAR. Biaya ini sudah mencakup biaya IAR baru, harus dibayarkan selambatnya 3 hari sebelum tanggal pelaksanaan UNAR (pasal 32, ayat 2-3)
- Atas persetujuan permohonan Perpanjangan IAR diterbitkan Surat Permberitahuan Pembayaran Biaya Perpanjangan IAR, wajib dilunasi selambatnya 1 hari sebelum masa berlaku IAR lama berakhir (pasal 32, ayat 2 & 4)
- Pengumuman kelulusan UNAR selambatnya 4 hari kerja setelah pelaks UNAR (pasal 31)
- IAR Baru diterbitkan 1 hari sejak Pemohon dinyatakan lulus UNAR (pasal 33, ayat 1)
- IAR Perpanjangan diterbitkan di hari yang sama dengan pembayaran biaya perpanjangan (pasal 33, ayat 2)
- IAR diterbitkan dalam bentuk elektronis dan dapat diunduh secara online (pasal 33, ayat 3-4)
- Syarat kenaikan tingkat IAR harus masih berlaku dan terdaftar dalam database (pasal 26)
- Tatacara permohonan IAR Baru bagi Anggota Kehormatan ORARI (pasal 24)
- Tatacara permohonan IAR Baru bagi WNI yang pernah tinggal dan memiliki IAR di negara asing yang telah memberlakukan asas timbal balik (pasal 23)
ORARI
- ORARI – Organisasi Amatir Radio yang diakui Menteri (pasal 1, butir 23)
- Pemegang IAR wajib menjadi anggota ORARI selambatnya 30 hari sejak IAR diterbitkan (pasal 53)
- Permohonan perpanjangan IAR wajib menyertakan rekomendasi organisasi (pasal 27)
- Catatan: Pasal 13 PerMenkominfo ini tidak mengatur mengenai IAR Khusus untuk stasiun Organisasi
ALOKASI PREFIX
- Prefix YH dialokasikan untuk IAR Khusus (pasal 50, ayat 2 butir a)
- Prefix 7A-7I dan 8A-8I dialokasikan untuk IAR Khusus setingkat Penegak (pasal 50, ayat 2 butir b)
BAND FREKUENSI (Lampiran II)
- Pengaturan Band HF 40 meter:
- 7.030 – 7.040 MHz, khusus mode CW dan Digi
- 7.070 – 7.080 MHz, khusus mode Digital
- Band VHF 2 meter: penambahan alokasi repeater
- Siaga diizinkan bekerja band 10 meter, allmode
- Siaga diizinkan bekerja mode sattelite
- Siaga diizinkan bekerja di band 23cm, 13cm, 9cm dan 5cm, allmode
Penambahan Band Frekuensi baru:
- Band LF: 2200 meter, mode CW dan Digital, untuk Penggalang dan Penegak
- Band MF: 630 meter, mode CW dan Digital, untuk Penggalang dan Penegak
- Band HF: 60 meter, all mode, hanya Penegak, POWER MAX: 15 WATT ! (pasal 43, ayat 4)
**dihimbun dari berbagai sumber
Be First to Comment