Sampai saat ini masih banyak orang yang belum mengerti apa definisi istilah/terminology dari Amatir Radio dan Radio Amatir. Olehnya penggunaan istilah itu masih rancu untuk menyebutkan dua pengertian yang sebenarnya berbeda makna, dalam hal ini yang terkait dengan penyebutan KEGIATAN dan penyebutan PENGGIAT-nya.
Sesuai dengan Permenkominfo Nomor 17 Tahun 2018 pada BAB I Pasal 3 menyebutkan bahwa “ Amatir Radio adalah orang yang melakukan Kegiatan Amatir Radio berdasarkan Izin Amatir Radio” sedangkan pada Pasal 2 dibab yang sama menyebutkan bahwa “ Kegiatan Amatir Radio adalah Komunikasi Radio mengenai ilmu pengetahuan, penyelidikan teknis dan informasi yang berkaitan dengan teknik radio dan elektronika”, dan sementara di Pasal 1 bab yang sama juga menyebutkan bahwa ” Komunikasi Radio adalah telekomunikasi dengan mempergunakan gelombang radio”. Lalu pada pasal lanjutannya yaitu di Pasal 10 menyebutkan: “ Stasiun Radio Amatir adalah stasiun radio yang dioperasikan untuk penyenggaraan kegiatan amatir radio”.
Sementara itu pada dokumen Hasil MUNAS Khusus ORARI tanggal 26-28 April 2019 pada Anggaran Dasar Organisasi Amatir Radio, pada Mukadimah yang kutipannya sebagai berikut : “ Bahwa sesungguhnya Kegiatan Radio Amatir merupakan penyaluran minat, bakat dan hobi dibidang teknik elektronika dan komunikasi radio tanpa maksud komersial yang penuh manfaat sehingga telah mendapatkan tempat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan demikian Kegiatan Radio Amatir merupakan sumbangan dalam rangka pencapaian citacita Nasional seperti yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945……dst.” Kemudian pada BAB III Pasal 8 ayat 1 disebutkan : “Kegiatan Amatir Radio selain digunakan untuk saling berkomunikasi tentang ilmu pengetahuan,penyelidikan teknis dan informasi yang berkaitan dengan teknik radio dan elektronika, dapat juga digunakan untuk :…… dst.”
Dari beberapa kutipan diatas bahwa dapat kita definisikan pengertian Amatir Radio adalah orang yang memiliki ijin untuk melakukan tele-komunikasi dengan menggunakan frekwensi radio tentang pengetahuan teknis yang berkaitan teknik radio dan elektronika. Jadi Amatir Radio itu istilah dari ” Penggiat/Orang/Pelaku-nya” Sedangkan pengertian Radio Amatir adalah komunikasi dua arah dengan mengunakan perangkat radio yang dilakukan oleh amatir radio. Jadi Radio Amatir itu istilah dari “Kegiatan-nya”.
Bagaimana dengan istilah “Breaker” ?. Istilah tersebut sebenarnya tidak ada dalam vocabulary amatir radio. Dan ada banayk orang kelau kita melakukan kegiatan amatir radio mereka sebut nge-“break”. Padahal ini istilah yang salah kaprah.
Sebutan BREAKER lebih umum dipakai di lingkungan para CB-ers (CB = citizen-band = spektrum frekuensi 27 MHz atau band 11 mtr), atau yang di Indonesia dikenal sebagai KRAP (Komunikasi Radio Antar Penduduk) dengan RAPI (Radio Antar Penduduk Indonesia) sebagai wadahnya. Walaupun sebagai “breaker” amatir radio dan CB-ers sama-sama meng-claim dirinya sebagai OPERATOR Radio, di tahun 70-an Soewondo YBØAT (SK) — sebagai hobbiist beliau waktu itu adalah Ketua Umum ORARI Pusat, sedangkan sebagai profesional (Marsekal Udara dengan dua bintang di pundak) beliau adalah Ketua G-6 (membawahi bidang KOMLEK/komunikasi dan elektronika) HANKAM, ex pilot bomber Ilyushin-28, sekarang nama beliau diabadikan sebagai pengganti nama pelud Polonia, Medan — pernah memberikan definisi untuk membedakan kedua “species” pengguna frekuensi tersebut, sebagai berikut:
~~~~~~~~~~~~~~~ “Amatir Radio” adalah (seorang) operator ber-lisensi (licenced operator) yang meng-operasi-kan (to operate) perangkat (radio) telekomunikasi-nya, sedangkan CB-er(s) adalah sekedar KOMUNIKATOR yang ber-komunikasi (to communicate) dengan menggunakan perangkat (radio) telekomunikasi, atau untuk singkatnya sering disebutkan [dalam bhs Inggris]: A Radio Amateur IS an “operator”, while a breaker (CB-er) is merely a “communicator”. ~~~~~~~~~~~~~~~
Karenanya, untuk membuktikan bahwa seseorang memang MAMPU atau MUMPUNI (capable) untuk mengoperasikan perangkat radionya (dalam kapasitas sebagai seorang Amatir Radio), maka orang tersebut HARUS mengikuti UNAR — ujian (negara) untuk mendapatkan “licenced” atau yang lazim disebut sebagai IAR/Izin Amatir Radio.
Sumber referensi:
Pemenkominfo No.17 Tahun 2018
orari.or.id/eDocuments/HASIL-MUNASSUS-ORARI-2019.pdf
repository.unikom.ac.id/48905/1/RADIO%20AMATIR%2C%20AMATIR%20RADIO%20dan%20Breakers.pdf
Be First to Comment